DJP: Kelebihan PPh 21 Karyawan Dikembalikan Perusahaan

Humas DJP

Menjelang hari raya Idul Fitri, masyarakat kembali ramai membincangkan pengenaan pajak atas Tunjangan Hari Raya. Dengan skema TER PPh Pasal 21, masyarakat merasa pengenaan pajak menjadi lebih tinggi dan menimbulkan risiko lebih bayar pada akhir tahun. Kondisi lebih bayar ini dianggap akan mengakibatkan wajib pajak diperiksa di akhir tahun ketika melakukan restitusi.

Menjawab hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa lonjakan jumlah pajak terutang wajar terjadi ketika terdapat pembayaran THR. Hal tersebut tetap terjadi jika penghitungan menggunakan TER PPh Pasal 21 maupun skema sebelumnya.

Terkait kelebihan pembayaran, Hestu Yoga Saksama (Direktur Peraturan Perpajakan I) menjelaskan bahwa kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 pada saat penghitungan di akhir tahun akan dikembalikan oleh perusahaan. “Kalau di Desember ternyata lebih bayar hitungan akhirnya, karena di Januari sampai November tinggi, ketika dihitung setahun PPh-nya lebih kecil dari totalnya. Nah, mekanismenya adalah bagi karyawan akan dinihilkan, dalam konteks lebih bayarnya tadi kita minta kepada pemotong/pemberi kerja yang mengembalikan kepada karyawan,” jelas Hestu saat Media Briefing DJP (Senin, 1/4/2024).

Hestu Yoga menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diakomodasi dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Pasal tersebut berbunyi:

“Dalam hal jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong pada Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir dalam Tahun Pajak yang bersangkutan lebih besar daripada Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang selama 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak, kelebihan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong tersebut wajib dikembalikan oleh Pemotong Pajak kepada Pegawai Tetap dan Pensiunan yang bersangkutan beserta dengan pemberian bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak Terakhir.”

Dari sisi pemberi kerja, kelebihan pembayaran tersebut akan dikompensasikan dengan SPT Masa PPh Pasal 21 milik pemberi kerja. Jumlah yang lebih bayar dapat mengurangi jumlah kurang bayar dari penghitungan PPh Pasal 21 karyawan lainnya.

Bagi karyawan yang statusnya lebih bayar, pada bukti potong tahunan akan nihil dan pada saat pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tidak timbul lebih bayar, sehingga tidak menimbulkan isu pemeriksaan. “Hitungan akhirnya ada di pemberi kerja/pemotong, tapi bagi karyawan akan nihil. Jadi tidak ada isu diperiksa” jelasnya.

Hestu menambahkan, dalam hal terjadi lebih bayar dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, wajib pajak kini dapat memanfaatkan mekanisme restitusi dipercepat. Pengembalian pendahuluan ini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dengan jumlah kurang bayar paling banyak Rp100 juta. Anda dapat membaca mekanisme lengkapnya pada artikel berikut ini: Pengajuan Percepatan Restitusi untuk SPT Lebih Bayar PPh Orang Pribadi

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait